Terbongkar! Jaringan Mafia Judol di Indonesia: Modus, Aktor, dan Dampaknya

Daftar Isi


Skandal besar yang melibatkan jaringan mafia judi online (judol) telah mengguncang Indonesia. Kasus ini melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga membuka akses terhadap ribuan situs judi online ilegal. Hingga akhir November 2024, Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 tersangka dan masih memburu 4 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) .​

Modus Operandi: Kolusi dan Manipulasi Sistem

Para tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka di Komdigi untuk membuka blokir terhadap ribuan situs judi online. Mereka bekerja sama dengan pemilik situs judi untuk memastikan situs-situs tersebut tetap dapat diakses oleh publik. Beberapa tersangka, seperti B, BK, dan HF, diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola situs judi online yang berperan dalam memastikan situs-situs tersebut tidak diblokir oleh Komdigi .​

Aset Mewah dan Aliran Dana Mencurigakan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai aset mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain 26 mobil mewah, termasuk Mercedes-Benz Maybach, Lexus, dan BMW, serta 3 sepeda motor, dengan total nilai mencapai Rp 21,7 miliar . Selain itu, uang tunai senilai Rp 1,4 miliar juga disita dari dua tersangka baru yang ditangkap pada akhir November 2024 .​

Peran Media Sosial dalam Promosi Judi Online

Media sosial seperti Instagram dan Twitter digunakan secara aktif oleh jaringan mafia judol untuk mempromosikan situs-situs judi online. Polda Jawa Timur mengungkap sindikat judi online internasional di Banyuwangi yang memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan platform ilegal tersebut. Dalam kasus ini, dua tersangka ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi .​

Respons Publik dan Dukungan Masyarakat

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah tegas pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, dan mengapresiasi aparat penegak hukum yang melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana perjudian . Di media sosial, tagar seperti #BerantasJudol dan #MafiaJudol menjadi trending, menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.

Langkah Hukum dan Upaya Penegakan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara .​

Kasus mafia judol yang melibatkan pegawai Komdigi menunjukkan betapa seriusnya ancaman judi online di Indonesia. Kolusi antara aparat pemerintah dan pelaku kejahatan siber menciptakan jaringan yang kompleks dan sulit diungkap. Namun, dengan kerja keras aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menegakkan hukum.

Oleh: Tya Batari​

Posting Komentar